Polrestabes Bandung mengakui aksi begal kembali marak di Kota Bandung dengan empat kasus dalam dua bulan terakhir. Polisi perketat patroli malam melalui program KRYD di titik-titik rawan dan janji tindakan…
Polsek Pancoran Mas Depok berhasil menangkap dua komplotan curanmor beranggotakan empat orang yang beraksi di 40 lokasi berbeda. Motor curian dijual melalui media sosial dengan sistem COD. Tersangka dijerat Pasal…
Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis mati kepada Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan berencana lima anggota satu keluarga di Paoman. Putusan dibacakan Rabu 8 Juli 2026 dengan masa percobaan 10 tahun,…
YTR, korban penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat, menjalani operasi kecil wajah di RSHS Bandung pada 14 Juli 2026 untuk mengembalikan keelastisan kulit yang mengering dan mengeras. Kondisi korban terus membaik…
Pengadilan Negeri Indramayu memvonis mati Ririn Rifanto atas kasus pembunuhan berencana lima anggota satu keluarga di Paoman, Indramayu. Vonis yang dibacakan Rabu (8/7) disertai masa percobaan 10 tahun. Hakim menilai…
Aksi brutal geng motor di Taman Maluku Bandung viral di media sosial Sabtu 4 Juli 2026. Seorang remaja menjadi korban pembacokan dan harus dilarikan ke rumah sakit. Polisi tengah memburu…
Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis YTR oleh Taufik Hidayat dengan memperagakan 21 adegan kekerasan di tiga TKP utama, tersangka mengakui semua perbuatannya.
Polda Jawa Barat gelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis Taufik Hidayat terhadap YTR dengan 21 adegan kekerasan di tiga lokasi utama Kabupaten Bandung pada 2 Juli 2026.
Polda Jabar gelar rekonstruksi kasus penyekapan YTR oleh Taufik Hidayat dengan 21 adegan kekerasan di 6 TKP, tersangka kooperatif dan akui semua perbuatannya menggunakan helm, golok, dan benda tumpul lainnya.
Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya Yuvita Tri Rezeki pada Kamis (2/7/2026). Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.